Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresmkrimsus) Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka. Pentolan FPI itu dijerat dalam kasus chat seks yang diduga bersama Firza Husein.
Penetapan tersangka dikeluarkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan barang bukti.
Status tersangka diberikan setelah polisi melakukan gelar perkara hari ini, Senin (29/5/2017). Penetapan tersangka juga karena alat bukti sudah cukup untuk meningkatkan status Rizieq Shihab.
Advertisement
"Alat bukti sudah ditentukan, sehingga layak dinaikkan (jadi tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
Rizieq dijerat Pasal 4, 6, dan 8 UU 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Pukul 12.00 WIB tadi, hasil gelar perkara kasus pornografi penyidik meningkatkan status HRS dari saksi jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Senin (29/5/2017).
"Jadi, untuk saksi HRS kita tingkatkan jadi tersangka," Argo menambahkan.
Koordinator Tim Pembela Rizieq Shihab, Eggi Sudjana mengaku belum menerima keterangan resmi mengenai status baru kliennya itu. "Kami belum dapat informasi itu," ucap Eggi kepada Liputan6.com, Senin (29/5/2017).
Namun demikian, dia mengatakan, bila status tersebut benar telah ditetapkan polisi, Eggie menegaskan, pihaknya akan melakukan perlawanan hukum melalui praperadilan.