DPR Siap Potong Gaji Demi Kursi Anggota Bertambah

Biaya satu anggota DPR setahun Rp 2 miliar, sehingga kalau ada penambahan 19 anggota DPR maka setahun butuh tambahan dana Rp 38 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Mei 2017, 06:48 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 06:48 WIB
Komisi III Dorong Polri Bentuk Densus Tipikor
Komisi III DPR RI mendorong Polri untuk membentuk tim khusus untuk pencegahan korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu (Revisi UU Pemilu), Ahmad Riza Patria mengklaim anggota DPR setuju pengurangan gaji dan tunjangan reses agar usulan penambahan 19 anggota DPR dalam RUU tersebut disetujui.

"Kalau pemerintah keberatan ada penambahan anggaran dari 19 anggota DPR, maka kami anggota DPR sepakat untuk dikurangi gaji dan dana reses," kata dia dalam rapat Pansus Pemilu di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin, 29 Mei 2017, seperti dilansir Antara.

Riza Patria menjelaskan, dirinya telah menghitung, biaya satu anggota DPR setahun sebesar Rp 2 miliar, sehingga kalau ada penambahan 19 anggota DPR maka setahun dibutuhkan tambahan dana Rp 38 miliar.

Menurut dia, penambahan anggaran itu untuk pengawasan lebih baik dan pemerintahan berjalan efektif serta efisien karena tercipta mekanisme "check and balances" yang baik.

"Kalau pemerintah keberatan penambahan senilai Rp 38 miliar itu, maka 560 anggota DPR saat ini ikhlas dikurangi gajinya," ujar Riza.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, telah disepakati bahwa basis penentuan jumlah anggota DPR adalah jumlah penduduk di suatu wilayah.

Selain itu, menurut dia, oleh Pansus revisi UU Pemilu yang lalu sudah diputuskan jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang selain dengan basis jumlah penduduk tetapi memahami keberagaman, kebinekaan, dan luas wilayah.

"Kalau ada pengurangan tidak disepakati karena timbulkan kegaduhan baru sehingga Pansus mencari jalan tengah," ungkap dia.

Riza mengatakan dalam Pansus Pemilu sempat diwacanakan penambahan anggota DPR menjadi sebanyak 600 orang.

Namun, menurut dia, Pansus menyepakati sebagai jalan tengah sebagai bentuk kompromi maka penambahannya tidak sampai 40 orang, tetapi hanya 19 orang.

"19 orang itu agar adil dan akomodasi metode jumlah penduduk dan perhatikan luas wilayah serta jaga stabilitas," tandas Wakil Ketua Pansus Revisi UU Pemilu ini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya