KPK: Kita Tak Beri Izin Fahri Hamzah Besuk Tersangka Auditor BPK

Febri mengatakan, Fahri Hamzah dan Masinton tak izin kepada KPK yang menitipkan tersangka suap tersebut di Polres Jakarta Timur.

oleh Fachrur RozieLizsa Egeham diperbarui 30 Mei 2017, 20:24 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 20:24 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah memberi keterangan kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Dalam keterangan tersebut, KPK telah menetapkan Bupati Nganjuk, Taufiqurahman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Fahri Hamzah agar tak menyalahi wewenangnya sebagai Wakil Ketua DPR. Fahri bersama anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menjenguk Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri yang menjadi tahanan KPK tanpa izin lembaga antikorupsi tersebut.

"Kepada pihak-pihak yang memiliki pengawasan kita minta hati-hati menggunakan kewenangan tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2017).

Rochmadi baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK terkait kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi dan ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Timur sejak Sabtu 27 Mei 2017.

Febri mengatakan, Fahri Hamzah dan Masinton tak lebih dahulu izin kepada KPK yang menitipkan tersangka suap tersebut di Polres Jakarta Timur. Berdasarkan keputusan Dirjen Pemasyarakatan, tahanan baru tidak boleh dijenguk alias terisolasi.

"Kita tidak pernah mendapatkan permintaan izin dan memberikan izin (kepada Fahri Hamzah dan Masinton Pasaribu). Jangan sampai kemudian mencampuri proses hukum yang berjalan," kata Febri.

Selain kepada Fahri dan Masinton, Febri juga mengimbau kepada pihak Polres Jakarta Timur agar bisa menjalankan peraturan yang sudah ditetapkan. Termasuk perihal kerja sama antara KPK dan Polres Jakarta Timur.

"Kerja sama tersebut harus bisa dijaga pihak pimpinan Rutan. Agar tahanan KPK bisa lebih dibatasi berinteraksi dengan pihak lain ‎kecuali memang sudah sesuai aturan besuk atau jenguk," kata Febri.

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat menjadi pembicara diskusi publik

Sementara, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengaku dia tidak perlu mendapatkan izin dari KPK untuk mengunjungi tersangka kasus dugaan suap Auditor BPK Rochmadi Saptogiri.

"DPR itu punya kewenangan untuk melakukan sidak dan tidak perlu izin dari siapa-siapa," tegas Fahri di Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Fahri juga mengatakan, DPR merupakan lembaga perwakilan tertinggi di Indonesia. Oleh karena itu, mengunjungi Rochmadi Saptogiri ke Polres Jakarta Timur adalah kunjungan yang resmi.

"DPR itu lembaga pengawas tertinggi, jangan dibalik ini dan itu menurut UU Konstitusi. Tidak bisa saya tunduk dengan aturan internal orang lain. Saya ini melaksanakan tugas negara, jangan dianggap saya itu orang nggak jelas," kata dia.

Sebagai Wakil Ketua DPR RI, dia menyebut kunjungannya ke auditor BPK itu adalah bentuk dari kegiatan kesejahteraan, terkait suasana Ramadan sehingga mengajak anggota Komisi III DPR.

"Tapi memang di situ ada yang khusus karena sedang ramai (kasus suap) BPK. Saya ketemu dengan Pak Rochmadi yang memang sering mondar-mandir ke DPR sebagai bagian dari Pimpinan BPK yang komunikasi dengan DPR," imbuh Fahri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya