Jokowi Resmi Bentuk Unit Kerja Pembinaan Ideologi Pancasila

Jokowi resmi menandatangani Perpres Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 31 Mei 2017, 14:28 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 14:28 WIB
Pancasila di Lubang Buaya
Penulisan sila per sila dalam ejaan Bahasa Indonesia lama (Liputan6.com/Mochamad Khadafi)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila. Penandatanganan ini hanya sehari sebelum peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.

"Tentunya Presiden dalam meletakkan dasar-dasar itu dan juga mempersiapkan supaya ada lembaganya. Lembaganya oleh beliau sudah ditandatangani hari ini," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Unit kerja Pembinaan Ideologi Pancasila ini secara organisasi terbagi menjadi dua. Satu organisasi bersifat dewan pengarah berjumlah sembilan orang. Kemudian, organisasi lainnya bersifat eksekutif yang dikepalai satu orang yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Kemudian, Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila akan dibantu pejabat Eselon I. Kewenangan lainnya akan diatur dengan mekanisme organisasi yang sudah ditentukan dalam Perpres. "Besok diumumkan oleh Presiden," ucap Pramono.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya