Mengintip Kontrakan Sederhana Remaja Korban Persekusi Cipinang

Kamar kontrakan tersebut kini kosong usai persekusi sekelompok orang tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 02 Jun 2017, 16:29 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 16:29 WIB
rumah kontrakan korban persekusi di Cipinang Muara
Rumah kontrakan korban persekusi di Cipinang Muara

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video mendadak viral. Di dalamnya tampak seorang remaja yang diintimidasi sekelompok orang yang diduga dari ormas tertentu. Remaja itu berinisial PMA (15). Polisi turun tangan mengusut tindakan sewenang-wenang itu.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu tulisan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya, Rizieq Shihab, melalui media sosial.

PMA diinterogasi mengenai maksud posting-annya di media sosial. Tamparan, pukulan, dari beberapa orang yang ada di ruang interogasi mendarat di kepala dan pipinya. Terakhir dia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf dan membacakan surat tersebut di hadapan sekelompok orang.

Mengintip kediaman PMA di Cipinang Muara, Jakarta Timur, dia tinggal bersama lima saudara kandungnya dan ibunya di sebuah kamar kontrakan. Kamar kontrakan itu berada di lantai dua. Tidak ada kemewahan dari kontrakan empat pintu tersebut. Di bawahnya terdapat sekitar empat toko, yaitu toko kue dan handphone.

Kamar kontrakan tersebut kini kosong usai persekusi sekelompok orang itu. Seorang penjaga kios air mineral yang ada di seberang kontrakan, Ubai, menuturkan keluarga PMA dikenal jarang bicara dengan warga sekitar.

"Orangnya (ibunda PMA) biasa-biasa saja. Kalau ngobrol juga paling sebentar," ujar Ubai saat berbincang dengan Liputan6.com, Jumat (2/6/2017).

Dia menuturkan, PMA dan keluarganya baru menempati kamar kontrakan tersebut selama kurang lebih sekitar empat sampai lima bulan.

"Orangnya sederhana (ibunda PMA). Tinggal di sini baru lima bulanan. Jarang (interaksi dengan warga). Paling kalau beli air, teriak aja dari atas," kata dia.

Ibunda PMA baru banyak berinteraksi dengan warga ketika musibah menimpa mereka, hilang motor.

"Pas baru dua bulanan ngontrak, motornya hilang. Nah baru deh pas itu banyak ngomong karena kan banyak nanya sama yang di sini (tetangga)," tutur Ubai.

Kini kontrakan yang dihuni PMA berserta ibu dan lima saudara kandungnya kosong. Mereka diungsikan ke rumah aman oleh penyidik Polda Metro Jaya, usai peristiwa yang menimpa PMA.

Tindak Tegas

Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan menegaskan tidak boleh lagi terjadi persekusi atas nama apa pun. Dia berjanji akan menindak tegas pelaku persekusi bila kembali nekad mengulangi lagi.

"Kepolisian akan melakukan tindakan tegas pasti. Cukup laporkan pada kita bahwa ditemukan dalam medsos ada penghinaan, kita pasti tindak lanjuti," tegas Iriawan, saat ditemui di rumah almarhum Briptu Anumerta Ridho Setiawan, Perum Dasana Indah, Kabupaten Tangerang, Jumat (2/6/2017).

Menurut dia, tindakan persekusi dikategorikan tindak kriminal penculikan. Sebab, perlakuan dibawa dari rumah, kemudian diintimidasi atau ditekan untuk alasan tertentu, sudah memenuhi unsur tindak pidana.

"Jadi tidak boleh dari rumahnya dibawa, diintimidasi ditekan begitu, kemudian buat materai, itu tidak bisa, ada kategori penculikan di sana," tegas Iriawan.

Terkait kasus PMA, penyidik Polda Metro Jaya telah menangkap dua orang yang diduga melakukan persekusi.

"Tadi malam tim MJ (Metro Jaya) sudah menangkap beberapa orang yang melakukan persekusi," ujar Iriawan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya