Ini Peran 2 Tersangka Persekusi di Cipinang Muara

Pemukulan terjadi saat korban persekusi diinterogasi sejumlah orang di Kantor RW 03 Cipinang Muara.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 02 Jun 2017, 18:54 WIB
Diterbitkan 02 Jun 2017, 18:54 WIB
Ilustrasi Persekusi
Ilustrasi Persekusi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan dua tersangka kasus persekusi di Cipinang Muara, Jakarta Timur yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka yakni AM (22) dan M (57) yang merupakan tetangga korban.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, kedua pelaku terbukti melakukan kekerasan terhadap korban berinisial PMA (15). Pemukulan terjadi saat korban diinterogasi sejumlah orang di Kantor RW 03 Cipinang Muara.

"Tersangka AM ini perannya memukul dengan tangan kirinya ke pipi kanan korban sebanyak tiga kali," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/6/2017).

Sementara tersangka M berperan memukul kepala korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali. Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban pada Kamis 1 Juni 2017.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami dapatkan informasi bahwa benar ada kejadian tersebut. Kemudian kami mencari pelaku," jelas Argo.

Setidaknya ada lima saksi yang telah diperiksa terkait kasus intimidasi ini. Dua di antaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti tindakannya memenuhi unsur pidana.

"Kita masih terus lakukan pengembangan. Jumlah tersangka bisa saja bertambah," ucap dia.

Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 lembar foto copy kartu keluarga, 2 jaket, 1 topi, dan 1 kartu anggota Front Pembela Islam (FPI).

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76c UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 170 KUHP.

Aksi persekusi terhadap PMA terjadi pada 28 Mei 2017. Aksi ini diduga dipicu perbuatan PMA yang dianggap telah menghina Front Pembela Islam (FPI) dan pemimpinnya Rizieq Shihab melalui media sosial.

Dalam video yang viral di media sosial, PMA tampak dikerumuni sejumlah orang diduga simpatisan FPI. Bocah 15 tahun itu diinterogasi mengenai maksud postingannya di media sosial.

Peristiwa itu juga diwarnai aksi kekerasan oleh massa terhadap PMA. Terlihat beberapa kali PMA dipukul kepalanya dan ditampar mukanya. Terakhir ia disuruh membuat surat pernyataan permohonan maaf.


Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya