Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menggandeng Polri untuk memerangi tindakan persekusi. Mereka meminta agar para korban persekusi tidak dijadikan tersangka (ujaran kebencian) atas pendapatnya yang dimuat di media sosial.
"Kami meminta kepolisian dan itu tidak hanya berupa kasus per kasus, tapi juga berupa tindakan kelembagaan mereka untuk tidak menjadikan korban persekusi sebagai tersangka," ujar Ketua YLBHI Asfinawati dalam sebuah diskusi di bilangan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (4/6/2017).
Jika tindakan persekusi yang dilakukan sekelompok orang disambut polisi dengan menetapkan korbannya sebagai tersangka, menurutnya, maka perbuatan itu berpotensi terus berulang.
Advertisement
"Karena tindakan kerumunan ini kan meminta mereka (korban) jadi tersangka. Kalau dituruti, mereka pasti akan berpikir itu (persekusi) boleh," tutur Asfinawati.
Mantan Direktur LBH Jakarta ini menuturkan, kebebasan berpendapat harus dijunjung selama dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap di era demokrasi ini tidak ada lagi upaya mencederai kebebasan berpendapat.
"Kalau yang menulis itu (korban persekusi) dianggap menghina dan ini kan di ruang digital, maka minta saja untuk minta maaf di ruang digital," ucap Asfinawati.