Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan akan menentukan nasib berkas chat seks dengan tersangka Firza Husein pada Selasa (6/6/2017). Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menunggu sikap Kejaksaan, akan mengembalikan berkas itu untuk diperbaiki atau dinyatakan lengkap.
"Tahap penanganannya dalam tahap penyidikan berkas perkara. Insya Allah, Selasa akan ditentukan sikap apakah lanjut atau P19 (berkas dikembalikan)," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rochmad, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin 5 Juni 2017.
Sebelumnya, polisi menetapkan status tersangka terhadap Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada Selasa 16 Mei 2017.
Advertisement
Pada perjalanannya, Polda Metro Jaya kemudian melimpahkan berkas perkara Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Senin 29 Mei 2017. Pelimpahan berkas berbarengan dengan hasil gelar perkara yang menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus serupa.
Pada perkara tersebut, Rizieq dan Firza Husein dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik sehingga dari hasil perkara HRS layak dijadikan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.