Patroli, Gorontalo Anggota polisi dengan pangkat dan nama Brigadir Noval Deu ini mengalami luka lebam pada bagian matanya. Luka itu ia dapat akibat ditinju seorang pengendara motor yang hendak ditilang.
Menurut anggota polisi lalu lintas Polres Gorontalo Kota, sang pengendara yang ditilangnya di Jalan Cokro Aminoto, Kota Gorontalo, Selasa 6 Juni 2017 sore, tidak mengenakan helm. Sepeda motornya pun tidak dilengkapi kaca spion dan pelat nomor kendaraan.
Baca Juga
Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Rabu (7/6/2017), ketika Brigadir Noval mengambil kunci motor untuk ditilang pelaku langsung meninjunya. Menurut pelaku yang berusia 21 tahun itu, dia emosi karena sedang terburu-buru mencari makanan berbuka puasa.
Advertisement
Atas perbuatannya yang emosional itu pelaku bisa terancam hukuman 5 tahun penjara. Tindak penganiayaan terhadap polisi lalu lintas ini masih terus didalami pihak kepolisian.