Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kini 12 Kali Setahun

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian tanggal 7 Maret 2025.

oleh Tira Santia Diperbarui 09 Mar 2025, 20:30 WIB
Diterbitkan 09 Mar 2025, 20:30 WIB
(Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi W)
Ilustrasi Gedung BKN (Foto:Liputan6.com/Nurseffi Dwi W)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif, menambah frekuensi penjadwalan Uji Kompetensi (Ujikom) Jabatan Fungsional (JF) bidang Kepegawaian dari sebelumnya 4 (empat) kali menjadi 12 (dua belas) kali dalam setahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor: 2786/B-BJ.01.01/SD/K/2025 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Bidang Kepegawaian tanggal 7 Maret 2025.

"Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para pemangku JF di bidang Kepegawaian agar dapat mempercepat pengembangan karier JF-nya," kata Zudan, dikutip Minggu (9/3/2025).

Selain itu, langkah BKN sebagai instansi pembina JF di bidang Kepegawaian ini juga bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan kesempatan yang lebih luas bagi pegawai ASN dalam mengikuti uji kompetensi sesuai dengan kebutuhan dan kesiapan masing-masing.

Zudan menjelaskan, pada ketentuan ini terdapat perubahan pelaksanaan uji kompetensi jabatan fungsional bidang kepegawaian, yang meliputi uji kompetensi kenaikan jenjang dan perpindahan jabatan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap pegawai ASN memiliki kompetensi yang sesuai dengan jenjang atau jabatan yang dituju, sehingga kualitas kinerja dan profesionalisme pegawai dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Diberlakukan Mekanisme Uji Kompetensi Ulang

Adapun dalam hal percepatan pengembangan kompetensi dan pengembangan karier JF bidang Kepegawaian ini juga diberlakukan mekanisme uji kompetensi ulang atau remedial.

Dengan demikian, bagi peserta yang tidak lulus uji kompetensi akan diberikan informasi hasil uji kompetensi pada materi yang belum memenuhi nilai kelulusan dan diberikan kesempatan mengikuti uji kompetensi ulang atau remedial hanya pada materi kompetensi yang belum memenuhi nilai kelulusan saja.

“Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah melalui BKN dalam mendorong pengembangan kompetensi pegawai secara berkelanjutan, sekaligus memastikan setiap pegawai memiliki kesempatan yang adil untuk mengembangkan karier ASN-nya," ujarnya.

Ia juga menuturkan bahwa dengan ditambahnya frekuensi uji kompetensi dan mekanisme remedial ini diharapkan dapat membuat proses pengembangan karier JF bidang Kepegawaian berjalan lebih efektif, efisien, dan terarah.

"Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya BKN dalam mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang kepegawaian menuju ASN yang lebih profesional dan berdaya saing," ujarnya.

 

Promosi 1

Pengangkatan PPPK 2024 Molor! Ini Jadwal Terbaru dan Alasannya

800 Peserta Ikuti Tes SKD CPNS
Peserta berdoa sebelum mengikuti proses Tes Standar Kompetensi Dasar (SKD) CPNS di BKN, Jakarta, Kamis (2/9/2021). Sebanyak 800 peserta mengikuti tes yang dibagi dua sesi dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, pengumuman mengejutkan datang dari pemerintah terkait jadwal pengangkatan PPPK 2024. Awalnya dijadwalkan lebih cepat, namun kini mengalami penyesuaian.

Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI, akhirnya ditetapkan jadwal baru untuk pengangkatan PPPK dan CPNS.

Proses pengangkatan PPPK 2024, baik tahap 1 maupun tahap 2, akan dilakukan secara serentak mulai 1 Maret 2026. Sementara itu, pengangkatan CPNS akan dimulai pada 1 Oktober 2025. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan beberapa faktor penting.

 

Pemerintah Butuh Waktu

Ragam Ekspresi Para Peserta Tes CPNS
Ekspresi peserta saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk CPNS Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor BKN Regional V, Jakarta, Senin (27/1/2020). Seleksi diikuti 2.162 peserta. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)... Selengkapnya

Penyesuaian jadwal ini bukan tanpa alasan. Pemerintah membutuhkan waktu untuk melakukan penyelarasan data terkait formasi, jabatan, dan penempatan PPPK.

Sejumlah instansi pemerintah juga masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan proses pengadaan CASN (Calon Aparatur Sipil Negara). Proses yang cukup kompleks ini membutuhkan waktu dan koordinasi yang matang agar tidak terjadi kesalahan dalam pengangkatan.

Selain itu, pemerintah juga berupaya menata Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan ASN. Selama ini, TMT pengangkatan ASN berbeda-beda di setiap instansi.

Dengan penyesuaian jadwal ini, pemerintah dan BKN (Badan Kepegawaian Negara) berharap dapat memastikan pengangkatan ASN dilakukan secara serentak dan tertib. Hal ini penting untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih terorganisir dan efisien.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya