Liputan6.com, Jakarta - Arab Saudi bersitegang dengan Qatar. Mereka memutuskan hubungan sebagai upaya melindungi negaranya dari tindak terorisme dan ekstremisme.
Hal ini pun diikuti beberapa negara lainnya. Situasi Timur Tengah kini sedang memanas. Lantas, bagaimana sikap Indonesia menghadapi kondisi tersebut?
Baca Juga
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, Indonesia masih mempelajari masalah ini. Namun begitu, kondisi ini diakuinya akan membawa dampak bagi Indonesia.
Advertisement
"Pemerintah lagi mempelajari masalah yang terjadi di Qatar. Bahwa tentu ada masalah di situ, tentu Kemlu sedang mempelajarinya. Kita juga (ada) efek-efek, baik sekarang atau yang akan datang," ucap pria yang akrab disapa JK itu di Jakarta, Rabu (7/6/2017).
Dia menegaskan, dalam konflik ini Indonesia akan bersikap netral. Indonesia masih mempelajari pokok permasalahan yang terjadi di Qatar tersebut.
"Posisi Indonesia tidak berpihak kepada salah satu pihak pada dewasa ini karena belum mengetahui apa yang terjadi dan alasan sebenarnya," ujar JK.
JKÂ berharap negara-negara di Timur Tengah bisa menyelesaikan masalah ini tanpa menggunakan cara kekerasan, sehingga kedamaian dunia akan tetap terjaga.
Imbauan Netral
Hal senada disampaikan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin. Dia mengimbau agar Indonesia tetap netral dalam menghadapi permasalahan di negara Timur Tengah.
Sebab, kata dia, Indonesia juga memiliki watak hubungan luar negeri untuk perdamaian di dunia.
"Ini sesuai dengan politik luar negeri bebas aktif. Atas dasar prinsip itulah maka Indonesia sangat tepat untuk jadi prakarsa sidang darurat OKI," kata Din di kantor MUI, Jakarta​ Pusat, Rabu (7/6/2017).
Tak hanya itu, mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini juga menyatakan alasan lainnya untuk mendukung Indonesia sebagai pihak perantara dalam permasalahan tersebut.
"Indonesia termasuk negara terbesar keempat di dunia, kemudian negara Islam terbesar dari segi jumlah penduduk. Indonesia juga punya Islam jalan tengah, dan terakhir ini sesuai dengan amanat konstitusi, sehingga ini sangat relevan untuk memprakarsai itu," ucap Din.