Liputan6.com, Jakarta - Pemilik MNC Grup Hary Tanoesoedibjo diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pesan singkat atau SMS bernada ancaman kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Yulianto. Hary Tanoe menjelaskan alasan mengapa sampai mengirimkan SMSÂ tersebut.
Dia mengatakan, SMS tersebut dikirim sebagai bentuk pembelaan karena dirinya disangkutpautkan dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di perusahaan telekomunikasi Mobile 8 oleh Yulianto.
"Jadi SMS ini tujuannya juga untuk menegaskan. Ini satu hal yang ironis, saya berjuang dengan segala pengorbanannya di politik yang mana kemudian disangkutpautkan dengan kasus Mobile 8 yang sebenarnya juga bukan kasus dan tidak ada sangkut-pautnya dengan saya," ujar Hary Tanoe di Ditipidsiber Bareskrim Polri, Jalan Cideng Barat Dalam, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Menurut Hary Tanoe, dia mengirimkan SMS kaleng itu ketika sedang berada di Amerika Serikat. Dia pun mengetahui namanya ikut masuk dalam kasus Mobile 8 berdasarkan media massa, yang kala itu dengan cepat melakukan pemberitaan perihal tersebut.
"Kemudian 29 November 2016 lalu, ada putusan praperadilan bahwa Kejaksaan Agung diminta menghentikan kasus Mobile 8. Itu jelas. Itu sudah diputuskan pengadilan," ucap pria yang biasa disapa HT itu.
"Jadi memang betul sekali apa yang saya duga, meskipun saya tidak ada kaitannya, bahwa SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan, saya masuk ke politik itu untuk membuat Indonesia lebih baik dan tidak ada maksud mengancam," ucap HT.
Kasus itu bermula saat Yulianto menerima pesan singkat dari nomor tidak dikenal pada 5 Januari 2016 dengan isi sebagai berikut.
"Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan."
Pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat pesan singkat yang kali ini melalui aplikasi WhatsApp dari nomor yang sama. Isi pesannya sama, tapi ada penambahan di bagian bawahnya.
"Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju."
Yulianto yakin pesan singkat itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo. Yang bersangkutan kemudian melaporkan HT atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Laporan Polisi (LP) Yulianto sendiri terdaftar dengan Nomor LP/100/I/2016/Bareskrim.