Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP, Sugiharto, mengaku pernah menyerahkan uang sejumlah US$ 1,2 juta kepada mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani. Saat itu, Sugiharto menjabat sebagai mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP di Kemendagri.
Sugiharto menuturkan, uang tersebut diantarkannya ke rumah Miryam Haryani. Namun, uang tersebut dititipkan Sugiharto kepada ibunda Miryam.
"Saya sendiri yang menyerahkan uang itu tiga kali di rumahnya Miryam. Waktu itu Miryam tidak ada, saya telepon, Miryam bilang tinggalkan saja ke ibunya," kata Sugiharto saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Advertisement
Dia juga mengatakan pernah memberikan uang kepada anggota Fraksi Golkar Markus Nari sejumlah US$ 400 ribu terkait kasus e-KTP. Selama memberikan uang kepada Miryam dan Markus, Sugiharto tidak pernah memberikan bukti penerimaan uang.
"Uang untuk Markus Nari, saya serahkan langsung di kantornya di Senayan, tanpa ada tanda terima uang," ujar Sugiharto.
Saat ditanya Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar, dari mana Sugiharto mendapat uang tersebut, dia mengaku mendapat uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Direktur PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Kendati dia yang menyerahkan uang, Sugiharto mengatakan tak pernah mendapat bagian dari proyek tersebut. Dia mengatakan hanya mendapat uang US$Â 30 ribu dari pengusaha Paulus Tannos.
"Ada dari Paulus Tannos US$ 30 ribu, tapi sudah saya kembalikan ke KPK," ucap Sugiharto.
Sebelumnya, Miryam mencabut semua keterangannya dan membantah menerima uang dari kasus e-KTP. Hal inilah yang menyeret Miryam menjadi tersangka dalam dugaan keterangan tidak benar terkait kasus e-KTP.
Markus juga membantah pernah meminta dan menerima uang yang berkaitan dengan proyek e-KTP.
Â
Â