Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus e-KTP Irman mengaku telah memberikan uang sejumlah Rp 12 miliar kepada anggota DPR RI Komisi II. Uang tersebut diberikan kepada mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Hanura, Miryam S Haryani.
"Totalnya ada Rp 12 miliar. Ada empat kali Yang Mulia, Pak Sugiharto melapor kepada saya," kata mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).
Dia mengatakan permintaan uang tersebut dilontarkan Miryam S Haryani dan Ketua Komisi II DPR periode 2010-2011 Chairuman Harahap ketika DPR memasuki masa reses. Kemudian, Irman menyerahkan masalah uang tersebut kepada Sugiharto.
Advertisement
Sugiharto lalu mendapatkan uang dari pengusaha Andi Naragong dan Direktur PT Sandipala Artahputra Paulus Tannos. Dari Andi Narogong, Sugiharto menerima USD 1.500 sedangkan dari Paulus Tannos USD 300 ribu.
Uang terkait kasus e-KTP tersebut, dibagikan Sugiharto kepada Anggota Komisi II DPR RI USD 1.200, Markus Nari sejumlah USD 400 ribu dan kepada Irman sejumlah USD 200ribu.
Majelis hakim pun menanyakan alasan Sugiharto membagi-bagikan uang tersebut. Dia menjawab, ini semua demi kelancaran dari proyek e-KTP.
"Namanya juga perjuangan agar pelaksanannya (proyek e-KTP) lancar," ujar Sugiharto.
KPK telah menetapkan dua terdakwa dalam kasus e-KTP ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.