Liputan6.com, Jakarta - Dua terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, mengaku telah mengembalikan sejumlah uang yang berasal dari proyek e-KTP. Bahkan, Irman menyatakan penyesalannya karena telah menerima uang hasil korupsi.
"Saya sudah kembalikan uang US$ 300 ribu dan Rp 50 juta," ujar Irman saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2017.
"Saya menyesal, misalnya pemberian uang dari Pak Sugiharto ke saya, kenapa tidak langsung saya kembalikan. Saya sesali," ujar Irman.
Advertisement
Hal yang sama dilakukan oleh terdakwa Sugiharto. Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP ini juga telah mengembalikan uang Rp 270 juta.
"Saya sudah mengembalikan uang Rp 270 juta dan mobil Honda Jazz. Saya mengakui kesalahan saya dan saya menyesal. Demi Allah saya mohon keringanan," pungkas Sugiharto.
KPK menetapkan dua terdakwa dalam kasus korupsi e-KTP, yaitu Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.