Liputan6.com, Jakarta Keluarga salah satu korban kecelakaan tabrakan kereta api Walahar Ekspress, Hari Febrianto akan menuntut PT Kereta Api Indonesia (KAI) melalui jalur hukum. Pihaknya menilai PT KAI lalai menjalankan tugas sebagai penyedia transportasi kereta sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Pihak KAI tidak ada upaya pencegahan terjadinya kecelakaan sehingga pihak keluarga Hari akan menuntut karena diduga lalai," kata salah satu anggota kelurga Hari, Hanfi Fajri di kamar jenazah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat, Rabu (14/62017) dinihari.
Advertisement
Baca Juga:
Cerita Warga Selamatkan Penumpang Ibu Hamil dari Kereta di Senen