PPP Ingin Ambang Batas Pencalonan Presiden 10 hingga 15 Persen

Menurut Baidowi, apabila kompromi dari PPP ini bisa ditempuh, maka pengambilan keputusan revisi UU Pemilu tidak akan diambil melalui voting.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2017, 12:38 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 12:38 WIB
Rapat Dengar Pendapat (RDP) empat partai baru dan Pansus RUU Pemilu
Rapat Dengar Pendapat (RDP) empat partai baru dan Pansus RUU Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Revisi Undang-undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menyebut, jika partainya menginginkan presidential treshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 10 sampai 15 persen dalam revisi UU Pemilu.

"Angka tersebut merupakan salah satu kompromi untuk menyatukan dua kutub yang berbeda. Dengan angka tersebut, PPP sudah menurunkan dari angka awal sebesar 25 persen kursi dan 30 persen suara," ujar Baidowi di Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Menurut dia, apabila kompromi dari PPP ini bisa ditempuh, maka pengambilan keputusan RUU Pemilu tidak akan diambil melalui voting atau pemungutan suara.

Dia berharap, hari ini keputusan soal RUU Pemilu sudah bisa diambil.

"Kami berharap hari ini ada keputusan sehingga Kamis sudah bisa diambil keputusan tingkat I," pungkas Baidowi.

 

 

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya