JK: Pembahasan RUU Pemilu Tidak Akan Deadlock

JK menilai, presidential threshold adalah hal yang biasa dan tidak masalah.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 14 Jun 2017, 06:09 WIB
Diterbitkan 14 Jun 2017, 06:09 WIB
JK - RUU Pemilu
Wakil Presiden Jusuf Kalla. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (Pansus RUU Pemilu) Selasa malam tengah mengambil keputusan terhadap lima isu krusial. Lima isu krusial itu yakni presidential threshold, parliamentary threshold, district magnitude, metode konversi suara, dan sistem pemilu.

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengimbau agar semua menunggu hasilnya dengan sabar. Dia yakin pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan RUU Pemilu tanpa deadlock atau blunder.

"Kita tunggu saja. Tidak mungkin deadlock," kata pria yang akrab disapa JK di kantornya, Jakarta, Selasa (13/6/2017).

Menurut JK, hari ini harus ada solusi yang diputuskan. Seandainya tidak diselesaikan dengan cara mufakat dan musyawarah, maka bisa diselesaikan dengan pemungutan suara atau voting.

"Mesti ada solusi kan. Solusi terakhir adalah voting," ujar dia.

Meski demikian, untuk opsi pemerintah terakhir, JK belum mengetahui bagaimana perkembangan selanjutnya, khususnya soal presidential threshold atau ambang batas presiden.

Pria yang sudah dua kali duduk sebagai Wapres itu menilai, presidential threshold adalah hal yang biasa dan tidak masalah.

"Dulu kan (presidential threshold) 20 persen, tidak apa-apa. (Soal lebih baik) itu urusan DPR-lah," JK menandaskan.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, jika memang RUU Pemilu tidak bisa musyawarah mufakat maka melalui voting, jika memang blunder maka kembali ke undang-undang lama.

"Kalau tidak musyawarah dan voting, pemerintah akan ajukan opsi kembali ke undang-undang lama," kata Tjahjo.

 

Saksikan Video Menarik Berikut Ini:

 

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya