Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tetap menginginkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam skema 20-25 persen, sesuai dengan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah memiliki pertimbangan dalam mengusulkan presidential threshold 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional.
Baca Juga
Bukan Cuma Bisa Scroll, 4 Mahasiswa UIN Jogja Ini Dobrak Stereotipe Gen Z dan Ubah Arah Demokrasi Indonesia
Mahasiswa UIN Jogja Penggugat Presidential Threshold Blak-blakan soal Perjuangan hingga Uang Jajan
Yusril: Pemerintah Akan Dengar Masukan Semua Pihak Ubah UU Pemilu Terkait Presidential Threshold
"Pertimbangannya, jumlah presidential threshold tersebut sama dengan pengaturan dalam undang-undang lama, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sehingga prinsipnya sama dengan aturan sebelumnya," ujar Tjahjo seperti dilansir Antara, Rabu (14/6/2017).
Advertisement
Pertimbangan lainnya, kata Tjahjo, upaya uji materi yang pernah diajukan terhadap UU Nomor 42 Tahun 2008, tidak membatalkan pasal tentang presidential threshold, sehingga tidak bertentangan dengan konstitusi.
Selain itu, menurut Tjahjo, ambang batas presiden mendorong peningkatan kualitas capres-cawapres serta memastikan bahwa presiden-wapres yang terpilih, telah memiliki dukungan minimum parpol atau gabungan partai di parlemen.
Sehingga, Tjahjo menegaskan, presidential threshold dipandang memperkuat sistem pemerintahan presidensil.
Â
Â
Saksikan video menarik berikut ini: