Choel: Ironis, Wafid Muharam Tidak Jadi Tersangka Kasus Hambalang

Choel mengaku, Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, ia menyayangkan, Wafid hingga kini seperti tidak tersentuh KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Jun 2017, 18:40 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2017, 18:40 WIB
Penampilan Berewok Choel Mallarangeng saat Sidang Perdana sebagai Terdakwa-Jakarta- Helmi Afandi-20170410-
Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng (AZM) menyapa hadirin saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa untuk kasus Hambalang di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Choel Mallarangeng mempertanyakan status hukum Wafid Muharam yang hingga kini masih menjadi saksi. Hal itu disampaikan Choel saat membacakan Pledoi atau nota pembelaan dalam sidang kasus proyek Hambalang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2017).

"Sebuah kenyataan yang ironis dari KPK membuat seseorang swasta penerima seperti saya sebagai tersangka padahal pelaku utama, Wafid Muharam selaku pejabat negara yang melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi dengan mengumpulkan uang dari berbagai pihak malah berkeliaran bebas dan tidak dijadikan tersangka," tutur Choel.

Kendati begitu, sebagai warga negara Indonesia (WNI), Choel tetap akan membantu KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Saya senang mendukung peran KPK dalam menciptakan pemerintahan yang bersih di Negeri ini," kata Choel Mallarangeng.

Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Wahid Muharam merupakan terpidana kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dari 3 menjadi 5 tahun penjara.

Sementara untuk kasus dugaan korupsi proyek Hambalang ini, Choel mengaku, Wafid Muharam adalah pelaku utama. Namun, ia menyayangkan, Wafid hingga kini seperti tidak tersentuh KPK.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.

Dalam surat tuntutan, Choel Mallarangeng dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

 

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya