Liputan6.com, Jakarta - Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng membacakan nota pembelaan atau pleidoi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam pembelaannya, Choel mengaku sedih dan terkejut saat JPU menuntutnya 5 tahun penjara dan menolak permintaannya untuk bisa menjadi justice collaborator (JC).
"Betapa saya terkejut dan sedih manakala JPU menuntut 5 tahun penjara. Bahkan, niat baik saya sebagai JC dengan mengakui perbuatan saya sebelum ditanya seolah tidak ada gunanya sama sekali," kata Choel membacakan nota pembelaannya, Kamis (15/6/2017).
Advertisement
Choel mengaku ia telah mengembalikan seluruh uang yang diterima sebelum diminta. Bahkan, dia juga mengungkap nama pelaku utama dalam kasus proyek Hambalang ini, yaitu Wafid Muharram. Namun, JPU masih menolak permintaan dirinya untuk menjadi JC.
Dia juga mengaku telah kooperatif sebagai saksi dan tersangka selama diperiksa KPK. Demikian pula saat kakaknya Andi Mallarangeng disidangkan, Choel menegaskan dirinya tetap kooperatif.
"Saya pun tidak menggunakan hak saya untuk mengundurkan diri walaupun hak itu diberikan oleh undang-undang. Semuanya hanyalah untuk membantu KPK mengungkap kasus ini seterang-terangnya," tutur Choel.
Kembalikan Uang Korupsi
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Choel Mallarangeng dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Choel dinyatakan jaksa terbukti melakukan korupsi dalam proyek Hambalang.
Jaksa Asri menilai perbuatan Choel tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. Meski begitu, jaksa menilai Choel belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang kepada KPK sebesar Rp 7 miliar sebagai hal yang meringankan.
Choel dinyatakan jaksa terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Perbuatan Choel tersebut terbukti merugikan negara sebesar Rp 464,3 miliar.
Pada 2009, Choel Mallarangeng bersama-sama dengan kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng yang menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga, telah mengarahkan proses pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang kepada perusahaan tertentu.
Choel dan Andi Mallarangeng terbukti menerima uang sebesar Rp 2 miliar dan US$ 550 ribu. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Uang US$ 550 ribu diterima Choel di kediamannya dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Adapun, Rp 2 miliar dari PT Global Daya Manunggal (PT GDM) yang diterima Choel di rumahnya.
Dalam surat tuntutan, Choel dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Saksikan Video Menarik Berikut Ini: