Jelang Sekolah 8 Jam Sehari, Jam Kerja Guru Berubah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam.

oleh Aribowo Suprayogi diperbarui 16 Jun 2017, 19:53 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2017, 19:53 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah peraturan kewajiban guru untuk mengajar selama 24 jam, sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi, menjadi 40 jam kerja dalam seminggu. Hal ini terkait rencana perubahan jam sekolah menjadi 5 hari dalam seminggu dan 8 jam per hari atau Full Day School (FDS).

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata menjelaskan, ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya