Bupati Bogor Perbolehkan PNS Mudik Lebaran Pakai Mobil Dinas

Padahal, Menpan-RB melarang mobil dinas digunakan untuk mudik Lebaran.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 17 Jun 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 17 Jun 2017, 08:30 WIB
Mudik Lebaran
Mobil Dinas (Liputan6.com/Fathi Mahmud)

Liputan6.com, Bogor - Bupati Bogor, Nurhayanti memperbolehkan aparatur pegawai negeri sipil (PNS) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2017.

Padahal, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak mengeluarkan imbauan larangan mudik menggunakan mobil dinas.

Kebijakan larangan terdapat dalam Peraturan Menpan-RB Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Pelarangan mobil dinas untuk mudik juga dinyatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Istana Kepresidenan.

Namun, Nurhayanti memiliki alasan lain. Menurutnya, jika mobil dinas dibawa mudik ke kampung halaman, justru keamanan aset daerah itu akan lebih terjamin dibanding ditinggalkan di rumah.

"Jadi lebih aman kalau dibawa sama pemegangnya," kata Nurhayanti di Bogor, Jumat 16 Juni 2017.

Ia juga mengaku miris jika kendaraan dinas setiap hari dipakai, tetapi pada saat mudik Lebaran justru dilarang.

"Silakan saja kalau mau dibawa mudik asalkan bensin dan jika ada kerusakan ditanggung sendiri," ucap Nurhayanti.

Di sisi lain, Pemkab Bogor juga tidak memiliki tempat khusus untuk menyimpan 3.678 unit kendaraan dinas, sehingga akan lebih aman jika dibawa mudik.

"Kita juga tidak punya pul kendaraan dinas yang jumlahnya ribuan," ucap Nurhayati.

Sementara itu, Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman W Budiana mengaku belum menerima surat tembusan terkait diperbolehkan atau tidaknya mobil dinas digunakan untuk mudik.

"Belum tahu diperbolehkan atau tidak. Sampai sekarang belum ada tembusannya ke kami," ucap Iman.


Saksikan video meraik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya