BPOM Sebut Mi Samyang, Nongshim, dan Ottogi Mengandung Babi

Berdasarkan pengecekan label, diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi'.

oleh Muhammad Ali diperbarui 18 Jun 2017, 14:42 WIB
Diterbitkan 18 Jun 2017, 14:42 WIB
Ilustrasi mi instan
Ilustrasi mi instan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengambil sampel dan menguji beberapa produk mi instan asal Korea. Dari produk yang diauji tersebut dinyatakan terbukti mengandung babi.

"Beberapa produk menunjukkan positif terdeteksi mengandung DNA babi, Samyang Mi instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang mi instan rasa kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen)," tulis situs BPOM yang dikutip Liputan6.com, Jakarta, (18/6/2017).

Berdasarkan pengecekan label, diketahui bahwa produk yang mengandung babi tersebut tidak mencantumkan peringatan 'mengandung babi'. Importir juga tidak menginformasikan kepada Badan POM saat pendaftaran untuk mendapatkan izin edar bahwa produk yang didaftarkan tersebut mengandung babi.

"Terhadap produk-produk tersebut, Badan POM telah memerintahkan importir yang bersangkutan untuk menarik produk dari peredaran," pinta BPOM.

Sebagai langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan.

"Termasuk yang terdeteksi positif (+) mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan mengandung babi," jelas BPOM.

Badan POM terus mengimbau pelaku usaha agar menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan.

"Masyarakat harus menjadi konsumen cerdas dengan selalu Cek KLIK. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, cek informasi produk pada labelnya, pastikan memiliki Izin edar Badan POM, dan pastikan tidak melebihi masa Kedaluwarsa. Masyarakat juga dapat mengecek legalitas produk Obat dan Makanan melalui website Badan POM atau aplikasi android CekBPOM," demikian imbauan BPOM ini.

Tak Hanya Perintah Tarik Produk

Sementara itu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesaia (YLKI) Tulus Abadi mengapresisai hal tersebut. Meski BPOM terkesan lambat karena mi instan ini sudah lama beredar di pasaran.

Namun bagi YLKI, BPOM diminta tidak hanya melakukan imbauan untuk menarik produk yang mengadung babi tersebut. juga diharapkan ada upaya hukum lain, baik sisi administrasi dan atau pidana.

"Importir mi instan patut dicabut izin operasionalnya karena telah memasukkan produk yang tidak memenuhi standar regulasi di Indonesia, yakni proses produksi halal. Apalagi setelah ada UU Jaminan Produk Halal," kata Tulus kepada Liputan6.com. 

Selain itu, pihak kepolisian juga diminta dapat melakukan tindakan terhadap mereka yang terkait. Ini lantaran adanya dugaan tindakan pro justitia dari sisi pidana.

"Karena secara pidana patut diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal," jelas Tulus.

 

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya