Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, beberapa produk mi instan asal Korea terbukti mengandung minyak babi.
Dengan temuan ini, Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito menyebut, menarik izin edar Samyang Mi instan U-Dong, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black), Samyang mi instan rasa kimchi, Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen).
"Dan meminta importir menarik produk tersebut dari pasar dan seluruh balai ke lapangan memastikan menariknya," ujar Penny di Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (19/6/2017).
Advertisement
Menurut Penny, dari pemeriksaan di seluruh Indonesia, kasus tersebut hanya ditemukan di Manokwari. "23 yang melaporkan tidak ditemukan kecuali di Manokwari," ujar dia.
Penny menyebut, bila suatu produk mengandung babi maka produsen wajib memberi gambar babi. Penny pun membantah pihaknya kecolongan dengan adanya makanan yang mengandung minyak babi tanpa memberikan keterangan.
"Ini ada suatu ketentuan yang dilanggar, tindakan administrasi sudah kami lakukan. Kalau ada pelanggaran aturan, ada UU yang dilanggar ya pidana. Kecolongan bukan, karena BPOM sudah melakukan tugasnya," ucap Penny.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Saksikan video menarik di bawah ini:
Â