Liputan6.com, Jakarta - Beberapa politikus bertemu Rizieq Shihab di Arab Saudi. Padahal, posisi Rizieq saat ini berstatus buron. Apakah Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan akan memeriksa para politikus tersebut terkait pertemuan mereka dengan pentolan FPI tersebut?
"Enggak usah (diperiksa). Wajar saja dia umrah ke sana, ketemu, kan sesama orang Indonesia. Enggak masalah," ujar Iriawan di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2017).
Iriawan hanya mengimbau agar Rizieq segera pulang ke Tanah Air dan menghadapi kasus hukumnya secara gentle. Iriawan juga menantang Rizieq agar membuktikan ketidakterlibatan dirinya dalam kasus chat seks tersebut.
Advertisement
"Apa sih yang dimasalahkan? Apa pun yang dilakukan yang bersangkutan, prosesnya ada gitu. Hadapi saja. Silakan berargumentasi di pengadilan," ucap dia.
Mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu yakin majelis hakim akan memutuskan perkara dengan adil dan bijak. Dia juga yakin, majelis hakim bakal memutus bebas Rizieq jika benar-benar tak terlibat.
"Kalau memang bukti-bukti tak ada yang mengarah ke dia, pasti akan diputus bebas. Tapi kan lebih elegan kalau itu dihadapi. Jangan lain-lain. Hadapi saja menurut saya, itu lebih baik. Beliau kan warga negara yang baik," kata Iriawan.
Sejumlah tokoh seperti politikus senior PAN Amien Rais dan anaknya, Hanafi Rais, menemui Rizieq di Arab Saudi. Selain itu, beberapa politikus PKS seperti Salim Segaf Al Jufri dan Jazuli Juwaini juga menemui Rizieq dalam waktu yang berbeda.
Salah satu yang dibicarakan dalam pertemuan itu yakni mengenai status tersangka Rizieq dan beberapa tokoh GNPF. Mereka berniat membawa kasus dugaan kriminalisasi ulama itu untuk dibahas di DPR.
"Untuk apa sih kriminalisasi, nggak ada pentingnya. Kami (menetapkan Rizieq tersangka) berdasarkan bukti, keterangan saksi, ahli," ucap Iriawan.
Iriawan menegaskan bahwa tak ada unsur politis pada penanganan kasus pornografi Rizieq. Apalagi penetapan tersangka itu juga didasarkan pada hasil keterangan sejumlah saksi dan ahli. Dia hanya meminta agar Rizieq datang dan menjelaskan perkara tersebut ke penyidik, atau menghadapi perkara ini di pengadilan.
"Berapa tokoh-tokoh menyampaikan tak ada kriminalisasi, fakta ada. Kriminalisasi di mana. Hampir 50 lebih saksi, 26 saksi ahli. Di mana kriminalisasinya?" tandas dia.
Kasus pornografi berupa chat seks yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dengan Firza Husein ini mencuat pada akhir Januari 2017. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Rizieq dan Firza sebagai tersangka.
Rizieq yang tak kunjung menampakkan hidungnya setelah ditetapkan sebagai tersangka ini pun dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi sempat mengajukan permohonan red notice untuk Rizieq yang diketahui tengah berada di Arab Saudi.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sementara Firza disangka melanggar Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Â
Saksikan video menarik di bawah ini: