KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu dan Istri sebagai Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan di Bengkulu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jun 2017, 14:06 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2017, 14:06 WIB
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti
Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/6). (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus proyek jalan di Bengkulu. Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Lily Martiani Maddari, termasuk di dalamnya.

"Penyidik menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima RM, LMM, RDS," ujar Pimpinan KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (21/6/2017).

KPK juga menetapkan satu orang asal swasta yakni Direktur PT Statika Joni Wijaya alias Joni Statika alias JHW, sebagai pemberi suap.

Kepada penerima suap, KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31 tahub 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Sementara untuk pemberi suap, KPK mengenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf b Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah UU No 20 th 2001 jo Pasal 55‎ ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengatakan Bengkulu merupakan provinsi yang disorot tajam oleh pihaknya. Selama ini, lembaga antirasuah itu terus mengawasi provinsi yang terletak di bagian barat daya Pulau Sumatera tersebut.

Hasilnya, KPK menangkap tangan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya Lily Martiani Maddari dalam operasi senyap.

KPK juga menangkap tiga orang lainnya yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Namun, setelah pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, hanya 4 orang yang dijadikan tersangka.

Pada operasi tersebut, KPK juga menyita sejumlah uang pecahan rupiah dalam satu kardus, yang diduga uang suap.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya