Usai Lebaran, Kemnaker Perketat Pengawasan Pengiriman TKI Ilegal

Kementerian Ketenagakerjaan akan memperketat pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal setelah libur lebaran 2017.

oleh nofie tessar diperbarui 28 Jun 2017, 09:00 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2017, 09:00 WIB
Usai Lebaran, Kemnaker Perketat Pengawasan Pengiriman TKI Ilegal
Kementerian Ketenagakerjaan akan memperketat pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal setelah libur lebaran 2017.

Liputan6.com, Jakarta Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementerian Ketenagakerjaan RI, R Soes Hindharno menyatakan, pihaknya akan memperketat pengawasan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) illegal setelah libur lebaran 2017.

“Khususnya yang akan bekerja di Malaysia,” kata Soes dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 28 Juni 2017.

Pengawasan ke Malaysia mendapat perhatian khusus mengingat jaraknya yang paling dekat dengan Indonesia, serta banyaknya jalur terbuka menuju Malaysia. Kedekatan inilah yang menjadikan banyak TKI dari Malaysia mudik merayakan lebaran di kampung halaman.

“Silakan usai lebaran TKI kembali ke Malaysia, tapi jangan mengajak tetangga atau saudaranya menjadi TKI illegal,” tambah Soes.

Tentu, dalam melakukan pengawasan, Kemnaker tidak sendiri. Namun bekerja sama dengan institusi lain, seperti Direkturat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, serta aparat pemerintahan tingkat desa. Pengawasan dilakukan baik di jalur resmi seperti bandara, pelabuhan dan perbatasan darat, maupun jalur-jalur tikus baik di darat maupun di laut.

Terpisah, Koordinator Peduli Buruh Migran, Lily Pujiati mendukung tindakan Kemnaker melakukan pengawasan pengawasan.

“Kedekatan jarak dan kesamaan kultur antara Indonesia dan Malaysia menjadikan potensi pengiriman TKI illegal ke negara tersebut sangat tinggi,” ujarnya. “Pemerintah harus terus meningkatkan pengawasan”.

Sesuai data dari beberapa Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di beberapa negara kawasan Asia Pasifik, tahun 2016 tercatat 6.371 TKI illegal atau non procedural, yang 99 persen diantaranya bekerja di Malaysia. Dari jumlah tersebut, 5.454 sudah dipulangkan dan 917 masih dalam proses pemulangan.


(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya