Pemerintah Siapkan Kartu Navigasi Awasi Kelola Perhutanan Sosial

Pemerintah akan membagikan lahan Perhutanan Sosial kepada masyarakat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Jul 2017, 06:06 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2017, 06:06 WIB
20161230-Presiden-Joko-Widodo-Canangkan-Pengakuan-Hutan-Adat-Jakarta-FF
Menteri LHK, Siti Nurbaya memberikan sambutan saat menghadiri pencanangan pengakuan hutan adat di Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12). Pencanangan dilakukan untuk menunjukan kebhinekaan bangsa Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan membagikan lahan Perhutanan Sosial kepada masyarakat. Untuk mengawasi pengelolaan itu, pemerintah menyiapkan kartu navigasi Perhutanan Sosial.

"Kartu navigasi itu untuk kontrol supaya tidak mangkrak lagi," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7/2017).

Kartu ini juga bisa memudahkan petani mendapatkan fasilitas dari bank. Misalnya mendapat bantuan alat berat atau pembibitan. Dengan begitu, pemerintah bisa mengawasi efektifitas bantuan yang diberikan terhadap hasil pertanian.

"Jadi di sini kelihatan terkontrol oleh pemerintah dia dapat apa," imbuh dia.

Menurut Siti, pemerintah saat ini tengah membangun program yang sistematis. Sehingga program ini tidak hanya berjalan sesaat tapi berdampak jangka panjang bagi masyarakat.

Dengan sistem yang dibuat ini, pemerintah dapat mengetahui kebutuhan para petani dalam mengembangkan lahan mereka. Sehingga memudahkan pemerintah untuk mengevaluasi setiap lima tahun sekali.

"Kalau lima tahun tidak perform dicabut izinnya. Soalnya kan yang lain masih perlu," Siti memungkas.

Dalam waktu dekat pemerintahan membagikan 3.000 hektar lahan Perhutanan Sosial untuk masyarakat. Setiap warga mendapat luas lahan berbeda.

Pengelolaan lahan pun tidak sembarangan. Lahan akan dibuat cluster sesuai dengan potensi daerah itu. Pemerintah akan membantu mulai perencanaan hingga penjualan hasil produksi.

Warga diberikan izin kelola lahan selama 35 tahun yang dievaluasi setiap lima tahun sekali.









Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya