Wagub Sultra Terima Perintah Mendagri Gantikan Nur Alam

Mendagri mendapat kabar Gubernur Sultra Nur Alam ditahan saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 06 Jul 2017, 18:45 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2017, 18:45 WIB
Mendagri menyerahkan surat pelaksana tugas Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra
Mendagri menyerahkan surat pelaksana tugas Gubernur Sultra kepada Wagub Sultra (Liputan6.com/ Putu Merta Surya Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo resmi menunjuk Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Saleh Lasata sebagai Pelaksana Tugas. Saleh mengantikan posisi Gubernur Nur Alam yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu 5 Juli 2017.

"Kami sebenarnya masih dalam suasana prihatin. Namun, kami sadar roda pemerintahan tidak boleh berhenti dan harus jalan. Karenanya kami ucapkan terima kasih melimpahkan kewenangan ini. Mudah-mudahan bisa selesaikan tugas sebaik-baiknya sampai Februari 2018," kata Saleh di Gedung A Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Sementara itu, Tjahjo mengaku mendapat kabar Gubernur Sultra Nur Alam ditahan saat melantik Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kemudian dia meminta data langsung ke KPK.

"Malam ada kepastian, kami minta Dirjen telepon Wagub buat sepakati waktu pelantikan. Akhirnya sore ini," kata Tjahjo.

Dia menegaskan, posisi Nur Alam tidak dalam kondisi kena Operasi Tangkap Tangan (OTT). Karena itu asas praduga tak berdalah di kedepankan.

"Saya tegaskan, posisi Gubernur Sultra ini tidak pada OTT. Jadi asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," tandas Tjahjo.

Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. KPK resmi menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan dan penerbitan SK IUP di wilayah Provinsi Sultra.

Diduga, Gubernur Sultra 2008-2013 dan 2013-2018 itu melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan SK yang tidak sesuai aturan perundang-perundangan yang berlaku. Selaku Gubernur Sultra Nur Alam mengeluarkan tiga SK kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) dari tahun 2008-2014.

Yakni, SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, SK Persetujuan IUP Eksplorasi, dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi. Diduga ada kickback atau imbal jasa yang diterima Nur Alam dalam memberikan tiga SK tersebut.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya