Vlog Kaesang Tak Ada Unsur Pidana, Polisi Akan Gelar Perkara

Gelar perkara hanya sebagai formalitas administrasi saja. Sebab, tiga ahli yang diperiksa telah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 07 Jul 2017, 05:35 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 05:35 WIB
Kaesang ngerap
Dengan nuansa gamelan jawa, Kaesang Pangarep mencoba ngerap di lagu 'Bersatulah'.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menindaklanjuti laporan dugaan ujaran kebencian yang dilayangkan Muhammad Hidayat Simanjuntak terhadap putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dengan memeriksa ahli bahasa dan IT. Hasilnya, kasus tersebut tak memenuhi unsur pidana.

Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan bahwa penyelidikan laporan Hidayat masih dilanjutkan. Polisi akan menuntaskan kasus ini sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami tetap ada administrasinya untuk menindaklanjuti itu sebagai pertanggungjawaban terhadap laporan itu. Artinya kami tinggal menunggu gelar perkara," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (6/7/2017).

Dengan begitu, kata Argo, pemeriksaan terhadap Hidayat sebagai saksi pelapor yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Juli tetap dilakukan. Selanjutnya polisi tinggal melakukan gelar perkara untuk menentukan status perkara tersebut.

"Gelar perkara dan administrasi itu pasti kami lakukan," jelas dia.

Gelar perkara nanti, tentu hanya sebagai formalitas administrasi saja. Sebab, tiga ahli yang diperiksa telah menyatakan bahwa tidak ada unsur pidana pada konten vlog Kaesang yang dilaporkan tersebut.

"Kan memang tidak ada (unsur pidana), bagaimana? Dari keterangan ahli bahasa itu tak ada," kata Argo.

Karena itu, polisi menganggap tidak perlu lagi memeriksa Kaesang sebagai terlapor. "Kalau misalnya sudah tak cukup bukti untuk naik ke penyidikan, ngapain? Masak mau diperiksa. Dari pelapor saja tak terbukti, masak mau meriksa yang lain," tandas dia.


Saksikan video di bawah ini:

)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya