KPK Periksa 2 Tersangka dari PT PAL Terkait Suap Kapal Perang

Sebelumnya, Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur saat OTT KPK terhadap Arief Cahyana.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2017, 11:44 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 11:44 WIB
Pejabat PT PAL Jalani Pemeriksaan Perdana KPK-Jakarta- Helmi Afandi-20170407
Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Firmansyah Arifin jelang menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (7/4). KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada keempat tersangka kasus dugaan suap PT PAL Indonesia. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap GM Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar. Keduanya diperiksa terkait suap pengadaan kapal perang jenis SSV ke instansi Filipina.

"Keduanya akan diperiksa sebagai tersangka suap terkait pengadaan Kapal SSV untuk Pemerintah Filipina tahun 2014-2017," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (7/7/2017).

Sebelumnya, Direktur Utama PT PAL Indonesia Firmansyah ditangkap di Surabaya, Jawa Timur pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Arief Cahyana. Arief diduga menerima uang suap dari seorang agency Ashanti Sales (AS) Incorporation.

Dari OTT tersebut, penyidik menyita uang sebesar USD 250 ribu dalam tiga amplop. Uang tersebut diduga sebagai fee dari pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) oleh PT PAL Indonesia ke instansi Filipina.

Pemberian USD 250 ribu merupakan pemberian kedua. Pada Desember 2016, merupakan pemberian pertama, senilai USD 163 ribu. Agency AS Incorporation diduga mendapatkan fee 4,75 persen dari nilai kontrak pembelian dua kapal SSV senilai USD 86,96 juta. Dari 4,75 persen itu, sebanyak 1,75 persen di antaranya diberikan oleh agency kepada pejabat PT PAL Indonesia.

Firmansyah dan Arif Cahyana langsung ditetapkan sebagai tersangka termasuk Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar.


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya