Bibit Samad Pertanyakan Landasan Hukum Pansus Angket KPK

Bibit mempertanyakan landasan hukum pembentukan hak angket KPK.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Jul 2017, 13:40 WIB
Diterbitkan 07 Jul 2017, 13:40 WIB
Bibit Samad Rianto
Mantan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto tak setuju dengan keberadaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap lembaga antikorupsi itu.

"Kami tidak setuju, kami akan membela KPK, yakin masyarakat pasti perangi korupsi," ujar Bibit di Gedung KPK, Kuningan, Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Bibit mempertanyakan landasan hukum pembentukan hak angket terhadap KPK. Menurut dia, hak angket menjadi tidak benar ketika landasan hukum salah.

"Kalau landasan hukumnya benar enggak masalah. Tapi kalau landasan hukumnya enggak benar seperti yang disuarakan ahli-ahli itu, kan DPR enggak benar. Boleh kan kita bersuara," dia mencontohkan.

Bibit menilai, apa yang dilakukan pansus angket KPK hanya pembelaan diri, lantaran banyak anggota DPR yang disebut menerima uang korupsi dalam dakwaan dan tuntutan perkara e-KTP.

"Pasti orang yang calon terdakwa atau tersangka pasti akan cari alasan untuk membela diri," kata dia.

Sebagai mantan pimpinan KPK, Bibit berniat meluangkan waktu untuk berbicara langsung dengan pimpinan lembaga antikorupsi itu.

"Saya nanti minta waktu tersendiri untuk menyampaikan pendapat kita, mengenai masyarakat menyikapi angket itu. Kan sudah banyak kajian mengenai angket itu," Bibit menandaskan.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya