KPK Periksa Miryam Haryani untuk Kasus Menghalangi Penyidikan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Jul 2017, 13:35 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 13:35 WIB
KPK Periksa Miryam sebagai Tersangka-JAkarta- Helmi Afandi-20170512
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana bagi Miryam S Haryani pascaditahan KPK pada 1 Mei 2017, Jakarta, Jumat (12/5). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Miryam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus menghalangi penyidikan dan persidangan kasus e-KTP.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka MN (Markus Nari)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (11/7/2017).

Markus Nari ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan, persidangan dan pemberian keterangan palsu dalam kasus e-KTP pada Jumat 2 Juni 2017. Markus juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 30 Mei 2017.

Sementara Miryam S Haryani merupakan tersangka pemberian keterangan tidak benar dalam persidangan perkara korupsi e-KTP. Keterangan palsu yang dilakukan oleh Miryam S Haryani diduga lantaran dipengaruhi oleh Markus Nari.

Pada kasus e-KTP, jaksa KPK telah mendakwa Irman dan Sugiharto melakukan korupsi secara bersama-sama dan merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Tersangka ketiga dalam kasus ini yakni Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pada perkara korupsi e-KTP ini, nama Markus Nari disebut menerima aliran dana sejumlah Rp 4 miliar dan USD 13 ribu. Sedangkan Miryam S Haryani sejumlah USD 23 ribu.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya