Dakwaan Miryam Haryani Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Dalam persidangan nantinya, KPK berjanji akan membuka bukti-bukti yang diinginkan oleh beberapa pihak, termasuk anggota DPR.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 03 Jul 2017, 20:52 WIB
Diterbitkan 03 Jul 2017, 20:52 WIB
Miryam S Haryani
Miryam S Haryani.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah merampungkan berkas penyidikan politikus Partai Hanura Miryam S Haryani. Dakwaan kasus pemberian keterangan palsu pun telah diselesaikan jaksa penuntut umum KPK.

"Hari ini kita sudah melakukan pelimpahan berkas (dakwaan) dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor dalam kasus indikasi pemberian keterangan tidak benar di pengadilan dengan tersangka MSH," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2017).

KPK kini tengah menunggu keputusan Pengadilan Tipikor terkait waktu persidangan untuk Miryam S Haryani. Dalam persidangan tersebut, KPK berjanji akan membuka bukti-bukti yang diinginkan oleh beberapa pihak, termasuk anggota DPR.

"Kita berharap segala informasi yang dibutuhkan terkait Miryam atau informasi lain yang masih ada kaitannya dengan perkara ini bisa disimak di persidangan nanti. KPK akan menbuka semuanya," kata Febri.

Miryam S Haryani ditetapkan sebagai tersangka pemberi keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan.

Miryam mengaku mencabut BAP lantaran mendapat tekanan saat penyidikan oleh tiga penyidik KPK. Belakangan terungkap, salah satu pihak yang menekan Miryam adalah Markus Nari.

Politikus Partai Golkar tersebut pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses penyidikan dan persidangan perkara korupsi e-KTP.

 

 

 

 


Saksikan video di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya