Liputan6.com, Bogor - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menegaskan tetap akan menerapkan sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) meski diwarnai kekisruhan di sejumlah daerah.
Namun, Muhadjir berjanji akan mengevaluasi dan menyempurnakan sistem tersebut agar tidak timbul lagi kekisruhan.
Advertisement
Baca Juga
"Pasti dievaluasi. Kekurangan saat ini dikumpulkan untuk bahan evaluasi ke depan. Harap maklum karena sistem zonasi ini baru diterapkan," kata Muhadjir ditemui usai meresmikan gedung SMK 1 Leuwiliang Bogor, Rabu 12 Juli 2017.
Advertisement
Alasan Muhadjir tetap memberlakukan sistem zonasi karena dianggap bisa memberikan kesempatan masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah sekitar tempat tinggal masing-masing.
Manfaat lainnya, ke depannya terjadi pemerataan kualitas pendidikan. Sistem zonasi juga bisa memberikan kesempatan bagi masyarakat prasejahtera untuk mendapatkan pendidikan yang layak di sekolah sekitar tempat tinggal mereka.
"Memang pemerataan pendidikan yang berkualitas perlu tahapan karena terkendala kesiapan setiap daerah menyediakan infrastruktur, tenaga pengajar dan sebagainya," terang Muhadjir.
Pendaftaran PPDB di sejumlah daerah dikeluhkan orangtua siswa. Salah satunya wilayah di Kabupaten Bogor.
Sebagian besar dipicu sistem zonasi, di mana calon peserta didik harus mendaftar ke sekolah dekat dengan tempat tinggal atau berada pada radius zona terdekat.
Lamanya pengecekan alamat rumah secara aktual bagi setiap pendaftar juga menyebabkan terjadinya antrean dalam proses pendaftaran.
Keluhan lainnya, orangtua siswa terpaksa menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta dengan biaya yang sangat mahal karena pada saat pengumuman anaknya tidak masuk dalam situs PPDB.
Saksikan video di bawah ini: