Paman Perkosa Keponakan hingga Hamil 6 Bulan

Akibat perbuatannya, Arman kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

oleh Maria Flora diperbarui 14 Jul 2017, 12:13 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2017, 12:13 WIB

Liputan6.com, Lampung - Seorang guru ngaji di Lampung Selatan, Lampung, Kamis siang, 13 Juli 2017, dilaporkan dan ditangkap kepolisian Polsek Tanjungan, Lampung Selatan karena diduga telah mencabuli santri wanitanya yang juga masih keponakannya sendiri.

Seperti ditayangkan Patroli Indosiar, Jumat (14//2017), santriwati yang masih duduk di bangku SMP itu kini tengah hamil enam bulan.

Pelaku, Arman (49), sehari-hari bekerja sebagai guru mengaji di rumahnya di Desa Neglasari, Kecamatan Ketibung, Lampung Selatan. Dia ditangkap setelah dilaporkan telah mencabuli dan menggauli DC, santriwati yang sekaligus keponakannya.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Korban merupakan anak seorang janda yang bekerja sebagai TKI dan tinggal bersama pelaku di rumahnya.

Akibat perbuatannya, Arman kini terjerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya