Alasan Pemerintah Blokir Telegram

Polri mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) memblokir Telegram.

oleh Muhamad Nuramdani diperbarui 16 Jul 2017, 18:09 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2017, 18:09 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia sudah memblokir website Telegram pada komputer, karena dianggap memuat banyak konten radikal. Pemerintah juga menilai ada sejumlah kelemahan dalam website Telegram, hingga akhirnya memutuskan pemblokiran.

Seperti ditayangkan Fokus Sore Indosiar, Minggu (16/7/2017), Presiden Joko Widodo menegaskan, langkah tersebut ditempuh demi menegakkan keamanan negara.

Sementara Polri mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Keminfo) memblokir Telegram. Pasalnya, Telegram kerap digunakan jaringan teroris untuk berkomunikasi, termasuk dalam aksi teror bom Thamrin, Kampung Melayu hingga penusukan anggota Polri.

Sejauh ini, pemerintah baru memblokir website Telegram, tetapi tidak memblokir aplikasi di telepon genggam, dengan harapan pihak Telegram dapat melakukan penyaringan pada aplikasinya.

Pemblokiran website Telegram menuai reaksi pro kontra di dunia maya. Pendiri Telegram, Pavel Durov, menyatakan belum pernah menerima keluhan dari Pemerintah Indonesia sebelumnya.

Disebutkan pula, Telegram tengah mengupayakan langkah agar pemblokiran batal, di antaranya dengan memblokir channel yang berhubungan dengan terorisme serta membentuk tim moderator khusus.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya