Pemerintah Cabut Blokir Telegram, Asalkan...

Pemerintah memberikan 4 syarat kepada Telegram untuk bisa mencabut status blokirnya.

oleh Galuh Garmabrata diperbarui 18 Jul 2017, 03:12 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 03:12 WIB

Fokus, Jakarta - Setelah sempat diblokir karena banyak mengandung konten radikal dan terorisme, akhirnya Kementerian Komunikasi  dan Informatika (Kemenkominfo) berencana mencabut blokir terhadap Telegram, setelah pihak Telegram melakukan mediasi.

Seperti ditayangkan Fokus Malam Indosiar, Selasa (18/7/2017), pihak Telegram diberi empat  persyaratan agar bisa menormalisasi kontennya. Di antaranya adalah dibuatnya government channel, pemberian otoritas kanal, membuka kantor perwakilan Telegram di Indonesia, serta proses tata kelola penyaringan konten dalam layanan Telegram.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2017 lalu, Kemenkominfo memblokir 11 DNS milik Telegram. Pemblokiran dilakukan karena telah ditemukan konten yang menyangkut penyebaran terorisme dan radikalisme dalam web Telegram.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya