Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan mencabut status badan hukum organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pencabutan akan diumumkan pagi ini pukul 10.00 WIB.
Informasi dari Kemenkumham, pencabutan badan hukum HTIÂ pada hari ini, Rabu (19/7/2017). Hal ini sebagai tindak lanjut terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Sementara itu, HTI telah mengadu ke Komnas HAM dan pemimpin DPR terkait penerbitan Perppu Ormas. Mereka menilai ada pelanggaran HAM terhadap HTI dengan munculnya perppu tersebut.
Advertisement
Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menuding perppu tersebut mengandung kejahatan dalam mengadili pikiran dan keyakinan.
"Buktinya, setelah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, lalu pencekalan terhadap para dai. Pembubaran dakwah di sejumlah tempat," ucap Ismail di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa 18 Juli 2017.
HTI juga mengajukan judicial review atau uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK). Alasannya, pemerintah dianggap bertindak sewenang-wenang dengan lahirnya perppu tersebut.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
"Perppu sudah dikeluarkan pada 10 Juli 2017. Pemerintah mengharap masyarakat tenang dan dapat menerima perppu secara jernih dan matang. Karena perppu tak maksud membatasi kegiatan ormas, tapi semata untuk merawat kesatuan persatuan bangsa," kata Wiranto dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juli 2017.
Wiranto menegaskan, kehadiran Perppu Ormas ini bukan untuk mendiskreditkan para ormas Islam. Dia juga meminta agar publik jangan sampai memiliki persepsi keliru yang memisahkan antara pemerintah dan masyarakat muslim Indonesia.
Â
Saksikan video di bawah ini: