HTI dan Persis Temui Fadli Zon Minta DPR Tolak Perppu Ormas

Mereka berharap, dengan kedatangannya tersebut, DPR dapat menolak Perppu Ormas.

oleh Ika Defianti diperbarui 18 Jul 2017, 18:40 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 18:40 WIB
Tolak Perppu Ormas, Ribuan Massa Gelar Aksi di Kawasan Monas
Peserta aksi membawa poster saat berunjuk rasa di Pintu Barat Monas, Jakarta, Selasa (18/7). Terlihat massa memadati pintu Barat Monas dengan membawa atribut aksi spanduk dan bendera. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Forum Organisasi Kemasyarakatan seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Pusat Persatuan Islam (Persis) menemui Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pertemuan tersebut untuk menyampaikan aspirasi terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 soal Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto, menuding perppu tersebut mengandung kejahatan dalam mengadili pikiran dan keyakinan.

"Buktinya yaitu setelah melakukan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis, lalu pencekalan terhadap para dai. Pembubaran dakwah di sejumlah tempat," ucap Ismail di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).

Perwakilan dari Persis, Jeje Zainuddin, berharap, dengan kedatangannya tersebut, DPR dapat menolak Perppu Ormas melalui uji materi.

"Sebagai warga negara kita mempunyai legal standing untuk menolaknya. Terdapat dua prosedur hukum yang ditempuh, yaitu JR sore ini teman advokat HATI ke sana, kedua melalui DPR," jelas Jeje.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan dukungannya untuk ikut berjuang dalam penolakan perppu itu. Sebab, dia hanya ingin adanya kedamaian akan kebebasan berkumpul dan berserikat di Indonesia.

"Kita ikut perjuangan, mudah-mudahan tidak ada kriminalisasi apalagi atas nama hukum. Ini akan diteruskan kepada pemerintah dan fraksi-fraksi yang ada," kata Fadli.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Undang-Undang Ormas yang lama tidak lagi mewadahi sebagai sarana untuk mencegah meluasnya ideologi yang membahayakan Pancasila.

Perppu Ormas tersebut lahir setelah pemerintah mengendus adanya kegiatan ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Perppu inilah yang menjadi amunisi pemerintah untuk membatalkan izin suatu ormas, melalui Kementerian Hukum dan HAM.

Saksikan video berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya