Wiranto: Gugat Perppu Ormas di Pengadilan, Tidak Usah Ribut

Menko Polhukam Wiranto tidak khawatir menghadapi gugatan Perppu Ormas yang akan dilayangkan berbagai pihak kepada pemerintah.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 19 Jul 2017, 19:16 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 19:16 WIB
Pro dan Kontra Pembubaran HTI
Menkopolhukam Wiranto memberikan keterangan terkait isu pro dan kontra pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di Jakarta, Jumat (12/5). Pemerintah menyatakan tidak akan berkompromi dengan ormas yang mengancam NKRI. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus dikritik berbagai pihak. Mereka yang tidak setuju dengan Perppu ini akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.

Menko Polhukam Wiranto tidak khawatir menghadapi gugatan Perppu Ormas yang akan dilayangkan berbagai pihak kepada pemerintah. Sudah seharusnya, masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan pembubaran Ormas menempuh jalur hukum.

"Seandainya ormas bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini dan penyangkalan itu, ketidakterimaan itu dapat diwujudkan dalam satu proses hukum di pengadilan nanti," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Menurut dia, pengadilan satu-satunya lembaga yang bisa menentukan kebenaran sebuah perkara. Pengadilan pula yang akan menentukan pemerintah benar atau tidak soal penerbitan Perppu Ormas.

"Di sana akan ada satu proses hukum yang seadil-adilnya apakah langkah pemerintah ini benar atau salah," imbuh dia.

Karena itu pula, Wiranto menilai, perdebatan di luar pengadilan tidak perlu lagi dilakukan. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

"Itu saja. Saya kira tidak usah diributkan," ucap dia.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya