Liputan6.com, Jakarta - Langkah pemerintah menerbitkan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) terus dikritik berbagai pihak. Mereka yang tidak setuju dengan Perppu ini akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi.
Menko Polhukam Wiranto tidak khawatir menghadapi gugatan Perppu Ormas yang akan dilayangkan berbagai pihak kepada pemerintah. Sudah seharusnya, masyarakat yang tidak setuju dengan kebijakan pembubaran Ormas menempuh jalur hukum.
"Seandainya ormas bersangkutan tidak terima dengan keputusan ini dan penyangkalan itu, ketidakterimaan itu dapat diwujudkan dalam satu proses hukum di pengadilan nanti," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Advertisement
Menurut dia, pengadilan satu-satunya lembaga yang bisa menentukan kebenaran sebuah perkara. Pengadilan pula yang akan menentukan pemerintah benar atau tidak soal penerbitan Perppu Ormas.
"Di sana akan ada satu proses hukum yang seadil-adilnya apakah langkah pemerintah ini benar atau salah," imbuh dia.
Karena itu pula, Wiranto menilai, perdebatan di luar pengadilan tidak perlu lagi dilakukan. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.
"Itu saja. Saya kira tidak usah diributkan," ucap dia.
Saksikan video menarik di bawah ini: