KPK Telah Kirim Surat Penetapan Tersangka ke Setya Novanto

KPK telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 19 Jul 2017, 23:04 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2017, 23:04 WIB
Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/12). Novanto dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua DPR Setya Novanto dalam kasus e-KTP.

"Surat pemberitahuan pada tersangka Setya Novanto sudah kami sampaikan per tanggal 18 Juli 2017," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Dia mengatakan surat pemberitahuan tersebut telah dikirim oleh KPK ke kediaman Ketua DPP Golkar itu di Jalan Wijaya XII Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka keempat kasus e-KTP. Penyidik menetapkannya sebagai tersangka setelah mencermati fakta persidangan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN (Setya Novanto), anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo, di Gedung KPK, Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

Dia menjelaskan Setya Novanto memiliki peran penting dalam mengatur proyek e-KTP. Penyidik menduga Novanto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama-sama mengatur proyek e-KTP sejak awal.

"Saudara SN (Setya Novanto) melalui AA (Andi Narogong), diduga memiliki peran baik dalam proses perencanaan dan pembahasan anggaran di DPR dan proses pengadaan barang dan jasa e-KTP," tutur Agus.

Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya