Diduga Cabuli Anak Polisi, Pembina Pramuka di Sumut Ditangkap

Seorang pembina pramuka yang seharusnya menjadi panutan, justru harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.

oleh INDOSIAR diperbarui 20 Jul 2017, 13:58 WIB
Diterbitkan 20 Jul 2017, 13:58 WIB
ilustrasi-asusila-131104c.jpg

Liputan6.com, Jakarta - Pria 22 tahun ditangkap di kawasan Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu 19 Juni. Pembina pramuka siswa SMP dan SMA itu ditangkap atas perbuatan asusila yang dilaporkan seorang korban yang merupakan anak perwira polisi.

Seperti yang ditayangkan Patroli Siang, Kamis (20/7/2017), aksi tak terpuji pelaku berlangsung usai latihan pramuka. Dia mengajak para siswa ke rumahnya dengan dalih untuk dipijat. Sejauh ini tercatat ada tujuh anak SMP yang telah melapor menjadi korban asusila pembina pramuka itu.

Polisi meminta para siswa lain yang menjadi korban berani melapor. Sebab, pembina pramuka itu memberi keterangan berbelit-belit.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya