Respons Menag Lukman soal Penghentian Operasi First Travel

OJK menghentikan operasional First Travel karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 23 Jul 2017, 09:43 WIB
Diterbitkan 23 Jul 2017, 09:43 WIB
20150625_MENTRI AGAMA DAN KPK BAHAS GRATIVIKASI KUA_Jakarta_Menag Lukman 1
Menag Lukman Hakim Saifuddin memaparkan mekanisme penerapan pelaksanaan PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kantor Urusan Agama (KUA), di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6/15). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin merespons penghentian operasi biro wisata umrah First Travel oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Lukman, penghentian operasi First Travel tersebut menimbulkan dilema. Di satu sisi sebagian besar jemaah yang belum berangkat menuntut ingin segera berangkat.

Di sisi lain, kalau memang dipastikan tidak bisa berangkat, First Travel mengembalikan uang mereka.

"Jadi sebenarnya mereka juga tidak ingin FT (First Travel) ini dibekukan," ujar Lukman di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu 22 Juli 2017.

Namun, di sisi lain, kata Lukman, bila tidak ada langkah tegas  hal ini akan berpotensi timbulnya korban calon jemaah lainnya.

OJK menghentikan operasional First Travel karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat. OJK pun meminta perusahaan menghentikan penawaran perjalanan umrah promo yang saat ini sebesar Rp 14,3 juta.

"Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memiliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat," kata Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, Sabtu 22 Juli 2017.

Saksikan video menarik di bawah ini:




Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya