Tanpa Dokumen Resmi, Ular dan Biawak Gagal ke Denpasar

Petugas Polsek kawasan laut Gilimanuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan reptil langka dilindungi.

oleh INDOSIAR diperbarui 25 Jul 2017, 12:35 WIB
Diterbitkan 25 Jul 2017, 12:35 WIB
Ular dimuntahkan reptil lain yang ukurannya lebih besar. (Christopher Reynolds)
Ular dimuntahkan reptil lain yang ukurannya lebih besar. (Christopher Reynolds)

Patroli Indosiar, Bali - Jajaran Reskrim Polsek kawasan Laut Gilimanuk, Jembrana, Bali, menggagalkan upaya penyelundupan reptil langka dilindungi. Reptil langka yang diamankan tersebut berupa dua ekor ular piton jenis bodo dan satu ekor biawak.

Seperti ditayangkan Patroli Siang Indosiar, Selasa (25/7/2017), dua ekor ular dan se-ekor anak biawak yang disembunyikan oleh pemiliknya untuk diselundupkan ke Bali. Namun aksi tersebut digagalkan petugas polsek kawasan laut Gilimanuk di pos dua pintu masuk Bali, lantaran tidak dilengkapi dokumen dari instansi yang berkaitan.

Menurut sang pemilik pemilik ular jenis piton bodo dan anak biawak tersebut telah dipelihara sejak kecil dan rencananya akan dibawa ke Denpasar.

Selajutnya dua ular piton dengan panjang 2 dan 3 meter dan satu ekor biawak tersebut akan diserahkan ke Polres Jembrana yang selanjutnya akan diserahkan ke BKSDA Provinsi Bali untuk diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya