DPR Sarankan Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Novel Baswedan

Agus menjelaskan, hingga saat ini kasus Novel belum menemukan titik terang dan memakan waktu lama.

oleh Ika Defianti diperbarui 31 Jul 2017, 13:11 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 13:11 WIB
Penyidik KPK, Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan tiba di RS Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jakarta, Selasa (11/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, pemanggilan Kapolri Jenderal Tito Karnavian oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi bukan ranah legislatif. Tetapi kata dia, biasanya hasil pertemuan tersebut akan diberikan kepada DPR.

Kapolri dipanggil terkait kasus serangan air keras penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Novel Baswedan.

"Kapolri akan memberikan hasilnya kepada DPR, khususnya Komisi III dalam rangkaian rapat kerja dan evaluasi dalam tubuh Polri," ucap Agus di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Agus menyarankan agar Jokowi dapat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) terkait kasus Novel Baswedan. Menurut dia, TPF bukanlah suatu yang mengecilkan Kepolisian tetapi dapat mempercepat pengungkapan.

Agus menjelaskan, hingga saat ini kasus Novel Baswedan belum menemukan titik terang dan memakan waktu lama.

"Tapi ini memang kompleks.Sampai saat ini belum ada kejelasan karena memang presiden tidak secepatnya mengantisipasi ini dari awal dulu," jelas Agus.

Saksikan video menarik di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya