Dirjen Imigrasi: WNA Sindikat Penipu Pejabat Ada Pengelolanya

Ronny menjelaskan masuknya puluhan WNA asal Tiongkok dan Taiwan ini ada kemungkinan lain selain kejahatan siber.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 31 Jul 2017, 13:58 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 13:58 WIB
WNA Sindikat Penipuan
Dirjen Imigrasi Ronny Sompie. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Puluhan warga negara asing (WNA) sindikat penipuan pejabat negaranya tidak memiliki paspor. Ada dugaan keterlibatan broker paspor yang memegang benda penting tersebut.

Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan dugaan tersebut bisa saja benar, karena itu harus didalami lebih lanjut.

"Kegiatan dengan tujuan khusus untuk melakukan cyber crime pasti ada sindikat pengelolanya," ujar dia di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin (31/7/2017).

"Sindikat ini bisa saja memastikan bahwa orang-orang ini tidak melarikan diri, maka paspornya dipegang saat ada di Indonesia," dia melanjutkan.

Ronny menjelaskan, masuknya puluhan WNA asal Tiongkok dan Taiwan ini ada kemungkinan lain selain kejahatan siber. Seperti adanya dugaan mereka korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Jadi mereka datang di tempat pemeriksaan imigrasi bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas. Di situ ada imigrasi, dia masuknya kan legal. Setelah masuk, kita lihat gimana Polri lalukan pengawasan," ujar dia.

Ronny mengatakan, kasus sindikat penipuan ini ada dua lokasi kejahatan yakni Indonesia dan Tiongkok. Karena itu, polisi bisa membuktikan kasus kejahatan siber lebih dulu, baru dilanjutkan kasus perdagangan orang.

"Cyber crime ini ada dua locus delicti (tempat kejadian perkara), Indonesia dan China, maka kita bisa membuktikan dulu kasus cyber crime-nya untuk kita bawa kepada kasus TPPO (tindak pidana peredagangan orang)," Ronny melanjutkan.

Menurut Ronny, perdagangan orang bisa menyasar pada mereka yang menjadi pekerja untuk tindak kejahatan.

"Operator-operator itu bisa jadi korban TPPO, jadi modus cyber crime untuk membuktikan adanya sebuah kegiatan bekerja dengan manajemennya, sehingga membuat orang lain jadi korban TPPO," Ronny menandaskan.

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda Metro Jaya meringkus puluhan warga negara asing (WNA), yang diduga terlibat sindikat penipuan.

Polisi menangkap mereka di Bali, Surabaya, dan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Sindikat penipuan ini diboyong ke Mapolda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut.

WNA asal Tiongkok dan Taiwan ini melakukan penipuan melalui telepon dengan sasaran warga negaranya. Mereka mengaku sebagai aparat penegak hukum lalu melakukan pemerasan kepada korban.

Wakapolri Komjen Pol Syafruddin sebelumnya menyebutkan, ada dugaan keterlibatan broker paspor yang memegang benda penting tersebut dari puluhan WNA ini.

 

 

Saksikan video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya