Sudinakertrans Minta Pekerja JICT Jelaskan soal Aksi Mogok

JICT berencana akan melakukan aksi mogok dari 3 sampai 10 Agustus nanti.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Agu 2017, 09:20 WIB
Diterbitkan 01 Agu 2017, 09:20 WIB
Demo Pekerja JICT di Kementerian BUMN
Peserta demo menunjukan poster saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara meminta penjelasan kepada Serikat Pekerja (SP) Jakarta Internasional Container Terminal (JICT) yang berencana melakukan aksi mogok dari 3 sampai 10 Agustus nanti.

Kepala Sudinkertrans Jakarta Utara, Dwi Untoro, mengatakan permintaan penjelasan kepada SP JICT sendiri untuk menindaklanjuti surat yang diterima pihaknya terkait aksi mogok.

"Kami merencanakan pertemuan dengan serikat pekerja pada Selasa (1/8/2017) ini," kata Dwi di Jakarta Utara.

Dia mengungkapkan, permintaan soal penjelasan rencana aksi mogok ini sudah kedua kalinya. Pertama pihak Sudin, kata Dwi, sudah menjadwalkan pertemuan dengan SP JICT pada 28 Juli kemarin. Namun, pihak SP JICT tidak hadir.

"Mereka tidak datang pada 28 kemarin. Kita jadwalkan ulang Selasa ini," ujar dia.

Wakil Ketua Kadin Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasokan Rico Rustombi berharap pihak SP JICT dan manajemen duduk bersama mencari solusi agar rencana mogok kerja tidak terjadi. Sebab jika tetap terjadi aksi mogok, pelayanan di pelabuhan bisa terganggu dan pelaku usaha akan menanggung kerugian.

Rico menyebutkan, aksi mogok akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Apalagi Pelabuhan Tanjung Priok merupakan salah satu pintu perekonomian terbesar di Indonesia.

"Mogok kerja ini tentu akan membuat pengusaha dirugikan secara ekonomi. Berkepanjangan isu ini akan membuat kegiatan arus barang dan ekonomi menjadi tidak kondusif dan merugikan kita semua," tuturnya.

Terkait aksi mogok tersebut, salah satu permintaan SP JICT adalah membayarkan bonus tambahan untuk kinerja 2016. Pada 10 Mei 2017 lalu, direksi mengaku telah membayarkan bonus sebesar Rp 47 miliar kepada pekerja JICT. Penghasilan pekerja tahun 2017 ini juga diklaim direksi naik 4-5 lipat daripada inflasi 2016.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi menilai sikap SP JICT sangat berlebihan. Aksi mogok yang dilakukan dinilai justru memperburuk situasi. Apalagi tuntutan kesejahteraan yang disuarakan pekerja sudah dibayarkan perusahaan.

"Selama ini sudut pandang pekerja selalu pengin gaji tinggi, kerja ringan. Harusnya pekerja memikirkan caranya menaikkan produktivitas perusahaan, bukan justru menghancurkan perusahaan di tengah kondisi pasar yang lagi sulit," tutur Sularsi.

Saksikan video di bawah ini:

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya