Kronologi Pekerja JICT Mogok, Tuntut Tambahan Bonus

Level Staf di JICT menerima gaji mencapai Rp 35.909.547 per bulan atau Rp 430.914.570 per tahun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Jul 2017, 16:47 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2017, 16:47 WIB
Demo Pekerja JICT di Kementerian BUMN
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (31/7). Dalam aksinya mereka menuntut evaluasi Kementerian BUMN terkait adanya potensi kerugian negara. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Hal ini menyusul rencana mogok kerja Serikat Pekerja (SP) JICT di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, pada 3-10 Agustus 2017.

Direktur Utama PT JICT, Gunta Prabawa, turut menyampaikan keprihatinan terhadap tindakan SP JICT yang terus memaksakan kehendak. Padahal, Direksi JICT merasa sudah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan yang berlaku. Dewan Direksi JICT tidak pernah mengingkari kesepakatan sebagaimana dituduhkan SP JICT.

"Direksi telah memenuhi pembayaran bonus karyawan sesuai dengan PKB, dan telah menjalankan poin-poin kesepakatan di dalam Risalah Rapat pada 9 Mei 2017. Jadi aksi mogok tidak sah dan merugikan negara," tegas Gunta dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (31/7/2017).

Kuasa Hukum PT JICT, Purbadi Hardjoprajitno menjelaskan, aksi mogok kerja ini sudah menjadi kebiasaan yang dilakukan bertahun-tahun oleh para karyawan. Dalam setiap melakukan aksi mogok kerja ini, selalu ada tuntutan dari mereka.

"Bertahun-tahun hal seperti ini terjadi, dimulai dari direksi berasal dari perusahaan Hutchinson Hong Kong. Apabila diancam, biasanya perusahaan akan memenuhi tuntutannya karena dinilai akan mengganggu pelayaran dan kinerja yang ada. Tidak heran bila aksi mogok kerja atau demo menjadi sebuah kebiasaan," tegasnya.

Lebih jauh Purbadi, kini setelah konsensi baru saham Pelindo II dengan 51 persen dan Hutchinson 49 persen, lalu dengan perpanjangan konsensi baru, yaitu fee sekian juta dolar AS ke Pelindo. Para karyawan beranggapan pembayaran perpanjangan rental fee tersebut merugikan mereka.

Sebenarnya, fakta yang terjadi pada Mei 2017, lanjut Purbadi sudah ada bonus yang diberikan untuk karyawan sekitar Rp 47 miliar. Akan tetapi, dengan adanya perpanjangan rental fee yang dibayarkan Hutchinson untuk Pelindo ini, para karyawan menilai masih berhak menuntut tambahan bonus kembali, yaitu mencapai Rp 95 miliar.

"Bila tuntutan ini tidak dipenuhi merugikan mereka dan akan melakukan aksi mogok kerja," ucapnya.

Menurut Purbadi, tuntutan ini ditolak oleh para pemegang saham, karena tidak ada dasar yang kuat. Perusahaan tidak menyetujui dan menolak permintaan karyawan tentang tambahan bonus, dengan alasan sudah diberikan pada Mei lalu sekitar Rp 47 miliar.

"Karyawan di JICT memiliki gaji selangit selama 4 tahun terakhir gaji naik rata-rata 20 hingga 25 persen setahun, atau 5 kali lipat lebih tinggi daripada inflasi selama periode 2012-2016," katanya.

Berdasarkan dokumen keuangan dari JICT, level Staf menerima gaji mencapai Rp 35.909.547 per bulan atau Rp 430.914.570 per tahun. Untuk level Senior Staf, gajinya sebesar Rp 68.194.157 per bulan atau Rp 818.329.885 per tahun.

Sedangkan Supervisor memperoleh gaji Rp 60.195.282 dengan gaji per tahun Rp 722.343.389. Di level Supervisor Senior gajinya setiap bulan Rp 87.021.450 atau Rp 1.044.257.403 per tahun. Gaji Manajer setiap bulannya Rp 113.944.074 atau Rp 1.367.328.894 per tahun.

Untuk posisi Senior Manager, gaji setiap bulan Rp 132.654.358 dan Rp 1.591.852.301 per tahun. Untuk Kepengurusan Serikat Pekerja karyawan JICT adalah mulai posisi Staf memiliki gaji Rp 62.919.128 per bulan atau Rp 755.029.540 per tahun.

Untuk posisi Supervisor sebesar Rp 65.092.874 per bulan atau Rp 781.114.498 per tahun. Adapun untuk posisi Manager bergaji Rp 105.864.853 per bulan dengan gaji Rp 1.270.375.847 per tahun. Untuk posisi Senior Manager gajinya Rp 115.145.495 per bulan dengan gaji Rp 1.387.745.942 per tahun.

Purbadi juga menerangkan besarnya dana fasilitas dan tunjangan untuk karyawan JICT. Mereka mendapat bantuan biaya pendidikan anak untuk masuk Sekolah Dasar (SD) sebesar Rp 3.000.000, SMP sebesar Rp 3.750.000, lalu SMA sebesar Rp 4.500.000, serta Universitas sebesar Rp 22.500.000.

Tak hanya itu, ada juga biaya prestasi anak untuk yang SD sebesar Rp 2.000.000, untuk SMP sebesar Rp 2.500.000, untuk anak SMA sebesar Rp 3.150.000 dan yang kuliah di Universitas bantuan biaya prestasi sebesar Rp 5.000.000.

Biaya bantuan buku-buku pada setiap semester atau setiap enam bulan juga ada. Untuk anak yang SD Rp 1.000.000, anak yang SMP sebesar Rp 1.350.000, lalu anak yang SMA sebesar Rp 1.650.000 dan yang kuliah di Universitas sebesar Rp 2.650.000.

Para pekerja juga mendapat tunjangan transportasi untuk level Staf hingga Senior Manager yaitu Rp 1.445.024 hingga Rp 7.654,458. Tunjangan lain juga diberikan sebesar Rp 2.250.000 untuk bantuan khitanan dan persalinan. Kemudian bantuan uang saku haji Rp 6.500.000.

“Dengan data ini membuktikan gaji selangit, mereka masih menuntut banyak sangat tidak masuk akal dan profesional," jelasnya.

Berlangsungnya aksi mogok kerja para karyawan JICT ini, diakui Purbadi, karena adanya surat yang diberikan oleh SP JICT kepada JICT terkait rencana mogok kerja 3-10 Agustus 2017. Salah satu faktor penyebab mogok tersebut karena bonus yang diterima karyawan pada 2016 menurun sebesar 42,5 persen dibandingkan bonus pada 2015.

"Penurunan tersebut terjadi karena PBT (Profit Before Tax) JICT menurun dari US$ 66.335.734 pada 2015 menjadi US$ 44.198.502 pada 2016," papar Purbadi. 

Antisipasi

Langkah antisipasi

PT JICT menyiapkan sejumlah langkah antisipasi agar tetap bisa melayani seluruh pelanggannya. Hal ini dilakukan menyusul rencana aksi mogok kerja SP JICT yang akan berlangsung pada 3-10 Agustus 2017.

Gunta Prabawa menuturkan, demi menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok, PT JICT telah memiliki rencana darurat (contingency plan). Rencana darurat ini demi menjaga pelayanan kepada pelanggan.

Langkah ini, katanya sesuai dengan instruksi Dirjen Perhubungan Laut. JICT menyiapkan rencana kontingensi guna menjamin kelancaran proses kegiatan bongkar muat dan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang menurun.

"Kami melakukan langkah-langkah pengalihan layanan pelanggan ke terminal lain di Tanjung Priok," terang Gunta.

Sementara untuk menghindari aksi mogok kerja pekerja JICT, Dewan Direksi JICT telah menyampaikan surat kepada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Sudinakertrans) Jakarta Utara untuk melakukan mediasi dengan SP JICT.

"Langkah ini dilakukan kami untuk mencari solusi terbaik kepada seluruh pemangku kepentingan," tandas Gunta.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya